Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atauJasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidaktermasuk Perdagangan Luar Negeri.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2020Penerimaan Perpajakan84.37% Mirip84.37 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021Penerimaan Perpajakan83.80% Mirip83.80 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016Penerimaan Perpajakan83.67% Mirip83.67 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2019Penerimaan Perpajakan83.61% Mirip83.61 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2015Penerimaan Perpajakan83.46% Mirip83.46 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2018Penerimaan Perpajakan82.89% Mirip82.89 %
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2022Impor82.58% Mirip82.58 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2009Impor80.13% Mirip80.13 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.