Perdagangan Dalam Negeri

Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atauJasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidaktermasuk Perdagangan Luar Negeri.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    84.37% Mirip84.37 %
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    83.80% Mirip83.80 %
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    83.67% Mirip83.67 %
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    83.61% Mirip83.61 %
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    83.46% Mirip83.46 %
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    82.89% Mirip82.89 %
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    82.58% Mirip82.58 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  8. 8
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.13% Mirip80.13 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.