Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    94.69% Mirip94.69 %
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    92.30% Mirip92.30 %
    luar Daerah Pabean

    luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.67% Mirip85.67 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    85.58% Mirip85.58 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.31% Mirip85.31 %
    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    84.84% Mirip84.84 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    84.57% Mirip84.57 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    84.52% Mirip84.52 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  9. 9
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    84.47% Mirip84.47 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  10. 10
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    83.90% Mirip83.90 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.