Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean94.69% Mirip94.69 %
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean92.30% Mirip92.30 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Impor85.67% Mirip85.67 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2000Impor85.58% Mirip85.58 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean85.31% Mirip85.31 %
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2019Pendapatan Pajak Dalam Negeri84.84% Mirip84.84 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2015Pendapatan Pajak Dalam Negeri84.57% Mirip84.57 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2016Pendapatan Pajak Dalam Negeri84.52% Mirip84.52 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 9UU NO. 6 TAHUN 2021Pendapatan Pajak Dalam Negeri84.47% Mirip84.47 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 10UU NO. 12 TAHUN 2018Pendapatan Pajak Dalam Negeri83.90% Mirip83.90 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.