Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 2Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 3Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 4Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 5Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
- 6Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 7Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 8Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 9Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.
- 10Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 11Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 12Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.
- 13Impor
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.
- 14Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 15Impor
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Jasa Kena Pajak93.98% Mirip93.98 %
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2000Ekspor90.23% Mirip90.23 %
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud85.58% Mirip85.58 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 4PP NO. 95 TAHUN 2012Pengeluaran85.03% Mirip85.03 %
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean82.83% Mirip82.83 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Penyerahan Barang Kena Pajak82.01% Mirip82.01 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahanBarang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
- 7PP NO. 95 TAHUN 2012Pemasukan81.48% Mirip81.48 %
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2022Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean81.08% Mirip81.08 %
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.