Impor

Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Impor juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  2. 2
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  3. 3
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  4. 4
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  5. 5
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

  6. 6
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  7. 7
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  8. 8
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  9. 9
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.

  10. 10
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

  11. 11
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.

  12. 12
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.

  13. 13
    Impor

    Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.

  14. 14
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  15. 15
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    93.98% Mirip93.98 %
    Ekspor Jasa Kena Pajak

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    90.23% Mirip90.23 %
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.58% Mirip85.58 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

  4. 4
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    85.03% Mirip85.03 %
    Pengeluaran

    Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    82.83% Mirip82.83 %
    luar Daerah Pabean

    luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    82.01% Mirip82.01 %
    Penyerahan Barang Kena Pajak

    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahanBarang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.

  7. 7
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    81.48% Mirip81.48 %
    Pemasukan

    Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    81.08% Mirip81.08 %
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.