Pengeluaran
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengeluaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengeluaran
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 95 TAHUN 2012Pemasukan95.23% Mirip95.23 %
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pemasukan Obat Hewan87.01% Mirip87.01 %
Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Pengeluaran Obat Hewan85.96% Mirip85.96 %
Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2000Ekspor85.63% Mirip85.63 %
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2000Impor85.03% Mirip85.03 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 6PP NO. 47 TAHUN 2014Peternak81.08% Mirip81.08 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 7PP NO. 101 TAHUN 2014Ekspor Limbah B380.71% Mirip80.71 %
Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 daridaerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Dalam Negeri80.54% Mirip80.54 %
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 49 TAHUN 2022Impor80.44% Mirip80.44 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 10UU NO. 16 TAHUN 2006Peternak80.43% Mirip80.43 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.