Pengeluaran

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengeluaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengeluaran

    Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    95.23% Mirip95.23 %
    Pemasukan

    Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    87.01% Mirip87.01 %
    Pemasukan Obat Hewan

    Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    85.96% Mirip85.96 %
    Pengeluaran Obat Hewan

    Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    85.63% Mirip85.63 %
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    85.03% Mirip85.03 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  6. 6
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    81.08% Mirip81.08 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  7. 7
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.71% Mirip80.71 %
    Ekspor Limbah B3

    Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 daridaerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.54% Mirip80.54 %
    Angkutan Udara Dalam Negeri

    Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    80.44% Mirip80.44 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  10. 10
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    80.43% Mirip80.43 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.