Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    94.69% Mirip94.69 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    86.04% Mirip86.04 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    85.85% Mirip85.85 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    85.82% Mirip85.82 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    85.79% Mirip85.79 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    85.47% Mirip85.47 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    84.97% Mirip84.97 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    84.35% Mirip84.35 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehanBarang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak danluaratau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariDaerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.

  9. 9
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    84.14% Mirip84.14 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  10. 10
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    84.02% Mirip84.02 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.