Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud94.69% Mirip94.69 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2019Pendapatan Pajak Dalam Negeri86.04% Mirip86.04 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016Pendapatan Pajak Dalam Negeri85.85% Mirip85.85 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2015Pendapatan Pajak Dalam Negeri85.82% Mirip85.82 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2021Pendapatan Pajak Dalam Negeri85.79% Mirip85.79 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2020Pendapatan Pajak Dalam Negeri85.47% Mirip85.47 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2018Pendapatan Pajak Dalam Negeri84.97% Mirip84.97 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2000Pajak Masukan84.35% Mirip84.35 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehanBarang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak danluaratau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariDaerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
- 9PP NO. 55 TAHUN 2008Ekspor84.14% Mirip84.14 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 10PP NO. 28 TAHUN 2021Ekspor84.02% Mirip84.02 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.