Pemasukan

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    95.23% Mirip95.23 %
    Pengeluaran

    Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.25% Mirip84.25 %
    Pemasukan Obat Hewan

    Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 2019
    82.41% Mirip82.41 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2009
    81.92% Mirip81.92 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    81.83% Mirip81.83 %
    Karantina

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    81.57% Mirip81.57 %
    Penolakan Penyakit Hewan

    Penolakan Penyakit Hewan adalah : a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.48% Mirip81.48 %
    Impor

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

  8. 8
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    81.22% Mirip81.22 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    80.89% Mirip80.89 %
    Importir

    Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.