Pemasukan
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 95 TAHUN 2012Pengeluaran95.23% Mirip95.23 %
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pemasukan Obat Hewan84.25% Mirip84.25 %
Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3PP NO. 69 TAHUN 2019Karantina Hewan82.41% Mirip82.41 %
Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2009Ekspor81.92% Mirip81.92 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 16 TAHUN 1992Karantina81.83% Mirip81.83 %
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1977Penolakan Penyakit Hewan81.57% Mirip81.57 %
Penolakan Penyakit Hewan adalah : a) semua tindakan untuk mencegah masuknya sesuatu penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b) semua tindakan untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari suatu wilayah/pulau yang satu ke dalam wilayah/pulau yang dalam lingkungan Negara Republik Indonesia.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2000Impor81.48% Mirip81.48 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dariDaerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- 8PP NO. 43 TAHUN 2019Ekspor81.22% Mirip81.22 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 9UU NO. 9 TAHUN 2008Importir80.89% Mirip80.89 %
Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.