Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerimaan Perpajakan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 2Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 3Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 4Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 5Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2021Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.67% Mirip96.67 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2019Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.64% Mirip96.64 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2020Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.60% Mirip96.60 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2016Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.55% Mirip96.55 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2015Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.50% Mirip96.50 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.