Evaluasi

Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Evaluasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Evaluasi

    Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.

  2. 2
    Evaluasi

    Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

  3. 3
    Evaluasi

    Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaankegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.

  4. 4
    Evaluasi

    Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan www.

  5. 5
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

  6. 6
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output),dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    86.95% Mirip86.95 %
    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi

    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    85.31% Mirip85.31 %
    Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.

  3. 3
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    84.98% Mirip84.98 %
    Pembangunan Kependudukan

    Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    84.67% Mirip84.67 %
    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas

    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.

  5. 5
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    83.56% Mirip83.56 %
    RIPD

    Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

  6. 6
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
    82.57% Mirip82.57 %
    Standar Pelayanan

    Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitaspelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2005
    82.51% Mirip82.51 %
    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan

    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    82.12% Mirip82.12 %
    Satuan Polisi Pamong Praja

    Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.

  9. 9
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    81.99% Mirip81.99 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

  10. 10
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    80.82% Mirip80.82 %
    Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

    Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.