Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Evaluasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 2Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- 3Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaankegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
- 4Evaluasi
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan www.
- 5Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
- 6Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output),dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2019Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi86.95% Mirip86.95 %
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2019Penyelenggaraan85.31% Mirip85.31 %
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pembangunan Kependudukan84.98% Mirip84.98 %
Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2019Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas84.67% Mirip84.67 %
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
- 5PP NO. 70 TAHUN 2019RIPD83.56% Mirip83.56 %
Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- 6PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Standar Pelayanan82.57% Mirip82.57 %
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitaspelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2005Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan82.51% Mirip82.51 %
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2004Satuan Polisi Pamong Praja82.12% Mirip82.12 %
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.
- 9PP NO. 53 TAHUN 2010Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota81.99% Mirip81.99 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
- 10UU NO. 5 TAHUN 2017Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah80.82% Mirip80.82 %
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.