Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2019Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas96.66% Mirip96.66 %
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2019RIPD93.47% Mirip93.47 %
Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2019Evaluasi86.95% Mirip86.95 %
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2010Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota86.03% Mirip86.03 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
- 5PP NO. 70 TAHUN 2019Penyelenggaraan82.08% Mirip82.08 %
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.