Evaluasi
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan www.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Evaluasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 2Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- 3Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaankegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
- 4Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
- 5Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
- 6Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output),dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2021PBG80.25% Mirip80.25 %
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.