Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan Polisi Pamong Praja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan Polisi Pamong Praja

    Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    84.12% Mirip84.12 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    82.12% Mirip82.12 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

  3. 3
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    81.98% Mirip81.98 %
    pemerintah kabupaten/kota

    Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    81.83% Mirip81.83 %
    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    81.74% Mirip81.74 %
    Sekretariat MRP

    Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.

  6. 6
    UU NO. 44 TAHUN 2008
    80.98% Mirip80.98 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    80.82% Mirip80.82 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    80.63% Mirip80.63 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  9. 9
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    80.51% Mirip80.51 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    80.21% Mirip80.21 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.