Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan Polisi Pamong Praja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota84.12% Mirip84.12 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2019Evaluasi82.12% Mirip82.12 %
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
- 3PP NO. 83 TAHUN 2010pemerintah kabupaten/kota81.98% Mirip81.98 %
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Kabupaten/Kota81.83% Mirip81.83 %
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2004Sekretariat MRP81.74% Mirip81.74 %
Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
- 6UU NO. 44 TAHUN 2008Pemerintah Daerah80.98% Mirip80.98 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2009Pemerintah daerah80.82% Mirip80.82 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
- 8UU NO. 32 TAHUN 2004Pemerintah daerah80.63% Mirip80.63 %
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 9PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Pemerintah Daerah80.51% Mirip80.51 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 10PP NO. 6 TAHUN 2008Pemerintah Daerah80.21% Mirip80.21 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.