Penyelenggaraan

Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan,penelitian,pengelolaanpelayanan,data,serta kerjarekayasa, dan pengembangan,sama internasional dalam bidang meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    85.31% Mirip85.31 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2021
    84.76% Mirip84.76 %
    RANHAM

    Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    84.33% Mirip84.33 %
    RIPD

    Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    84.25% Mirip84.25 %
    SAP Berbasis Akrual

    SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    83.10% Mirip83.10 %
    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

  6. 6
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

    Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

  7. 7
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    82.08% Mirip82.08 %
    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi

    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.

  8. 8
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    81.97% Mirip81.97 %
    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas

    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.