Penyelenggaraan
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan
Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan,penelitian,pengelolaanpelayanan,data,serta kerjarekayasa, dan pengembangan,sama internasional dalam bidang meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2019Evaluasi85.31% Mirip85.31 %
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
- 2PERPRES NO. 53 TAHUN 2021RANHAM84.76% Mirip84.76 %
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2019RIPD84.33% Mirip84.33 %
Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2010SAP Berbasis Akrual84.25% Mirip84.25 %
SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
- 5UU NO. 5 TAHUN 2017Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan83.10% Mirip83.10 %
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
- 6PP NO. 87 TAHUN 2021Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan82.12% Mirip82.12 %
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
- 7PP NO. 70 TAHUN 2019Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi82.08% Mirip82.08 %
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
- 8PP NO. 70 TAHUN 2019Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas81.97% Mirip81.97 %
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.