Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan

Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    87.39% Mirip87.39 %
    IPSAP

    idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

  2. 2
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    84.65% Mirip84.65 %
    PSAP

    Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.

  3. 3
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    82.51% Mirip82.51 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.34% Mirip81.34 %
    BAS

    Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.67% Mirip80.67 %
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  6. 6
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    80.25% Mirip80.25 %
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  7. 7
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
    80.02% Mirip80.02 %
    Standar Pelayanan

    Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitaspelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.