Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

    Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.

  2. 2
    Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

    Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumenyang memuat kondisi faktual dan permasalahan yangdihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaanbeserta usulan penyelesaiannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    81.27% Mirip81.27 %
    Pembangunan Kependudukan

    Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    80.82% Mirip80.82 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.44% Mirip80.44 %
    Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

    Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.