Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Evaluasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 2Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- 3Evaluasi
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaankegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
- 4Evaluasi
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan www.
- 5Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
- 6Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output),dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi85.32% Mirip85.32 %
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1.
- 2PERPRES NO. 93 TAHUN 2019Komponen Struktur82.98% Mirip82.98 %
Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2006Sistem Akuntansi Pemerintahan80.16% Mirip80.16 %
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematikdari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lainuntuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksisampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasipemerintah.