Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2011Pejabat Pembina Kepegawaian86.22% Mirip86.22 %
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2019Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi86.03% Mirip86.03 %
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2019Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas85.09% Mirip85.09 %
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2013Penyelenggara84.87% Mirip84.87 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2006Penyelenggara84.40% Mirip84.40 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 6PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota82.05% Mirip82.05 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- 7PP NO. 70 TAHUN 2019Evaluasi81.99% Mirip81.99 %
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
- 8PP NO. 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota81.72% Mirip81.72 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- 9PP NO. 54 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota81.19% Mirip81.19 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.