Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2011
    86.22% Mirip86.22 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian

    Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    86.03% Mirip86.03 %
    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi

    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.

  3. 3
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    85.09% Mirip85.09 %
    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas

    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    84.87% Mirip84.87 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    84.40% Mirip84.40 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  6. 6
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    82.05% Mirip82.05 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  7. 7
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    81.99% Mirip81.99 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    81.72% Mirip81.72 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    81.19% Mirip81.19 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.