RIPD

Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    93.47% Mirip93.47 %
    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi

    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    93.05% Mirip93.05 %
    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas

    Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.

  3. 3
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    84.33% Mirip84.33 %
    Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    83.56% Mirip83.56 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.