Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  3. 3
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  4. 4
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  5. 5
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  6. 6
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

  7. 7
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  8. 8
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  9. 9
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  10. 10
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  11. 11
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  12. 12
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  13. 13
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  14. 14
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  15. 15
    Ekspor

    Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.

  16. 16
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    81.30% Mirip81.30 %
    Perdagangan Luar Negeri

    Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakupkegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau PerdaganganJasa yang melampaui batas wilayah negara.