Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  3. 3
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  4. 4
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  5. 5
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  6. 6
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

  7. 7
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  8. 8
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  9. 9
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  10. 10
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  11. 11
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  12. 12
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  13. 13
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  14. 14
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  15. 15
    Ekspor

    Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.

  16. 16
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    89.38% Mirip89.38 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    88.58% Mirip88.58 %
    Ekspor Limbah B3

    Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 daridaerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    84.11% Mirip84.11 %
    Pengemas

    Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.