Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  3. 3
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  4. 4
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  5. 5
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  6. 6
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

  7. 7
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  8. 8
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  9. 9
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  10. 10
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  11. 11
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  12. 12
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  13. 13
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  14. 14
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  15. 15
    Ekspor

    Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.

  16. 16
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2017
    89.13% Mirip89.13 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    89.09% Mirip89.09 %
    Impor barang

    Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.