Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  3. 3
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  4. 4
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  5. 5
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  6. 6
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

  7. 7
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  8. 8
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  9. 9
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  10. 10
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  11. 11
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.

  12. 12
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  13. 13
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  14. 14
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  15. 15
    Ekspor

    Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.

  16. 16
    Ekspor

    Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    93.65% Mirip93.65 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    87.27% Mirip87.27 %
    Ekspor Limbah B3

    Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 daridaerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.