Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ekspor juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 3Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 4Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 5Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 6Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
- 7Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 8Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 9Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 10Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
- 11Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 12Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
- 13Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.
- 14Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.
- 15Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean; j.
- 16Ekspor
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1999Impor barang89.10% Mirip89.10 %
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2017Impor89.06% Mirip89.06 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.