Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    99.32% Mirip99.32 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    96.27% Mirip96.27 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    87.36% Mirip87.36 %
    Agen Penjualan Tenaga Listrik

    Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    86.53% Mirip86.53 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    86.40% Mirip86.40 %
    Agen Penjualan Tenaga Listrik

    Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    85.84% Mirip85.84 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  7. 7
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    85.76% Mirip85.76 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.

  8. 8
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    83.45% Mirip83.45 %
    Penjualan Tenaga Listrik

    Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.15% Mirip82.15 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.

  10. 10
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    81.72% Mirip81.72 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.