Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik99.32% Mirip99.32 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik96.27% Mirip96.27 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Agen Penjualan Tenaga Listrik87.36% Mirip87.36 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik86.53% Mirip86.53 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik86.40% Mirip86.40 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik85.84% Mirip85.84 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 7PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik85.76% Mirip85.76 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 8PP NO. 53 TAHUN 2003Penjualan Tenaga Listrik83.45% Mirip83.45 %
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik82.15% Mirip82.15 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 10PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik81.72% Mirip81.72 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.