Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.53% Mirip81.53 %
    Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik

    Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usahaantarsistemuntuk mengendalikanpem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    80.79% Mirip80.79 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    80.26% Mirip80.26 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.