Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik81.53% Mirip81.53 %
Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usahaantarsistemuntuk mengendalikanpem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2009Pengusaha80.79% Mirip80.79 %
Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2003Distribusi Tenaga Listrik80.26% Mirip80.26 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.