Usaha penjualan tenaga listrik

Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha penjualan tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    89.46% Mirip89.46 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    87.78% Mirip87.78 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    87.50% Mirip87.50 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    86.90% Mirip86.90 %
    Pembangkitan Tenaga Listrik

    Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    86.27% Mirip86.27 %
    Penjualan Tenaga Listrik

    Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    85.70% Mirip85.70 %
    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    85.41% Mirip85.41 %
    Penjualan Tenaga Listrik

    Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    84.98% Mirip84.98 %
    Usaha Penunjang Tenaga Listrik

    Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.

  9. 9
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    84.43% Mirip84.43 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.