Agen Penjualan Tenaga Listrik

Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Agen Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Agen Penjualan Tenaga Listrik

    Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    91.73% Mirip91.73 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    90.11% Mirip90.11 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    88.95% Mirip88.95 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    87.71% Mirip87.71 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    87.36% Mirip87.36 %
    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  6. 6
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    86.23% Mirip86.23 %
    PPL

    Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    83.76% Mirip83.76 %
    BATAN

    Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  8. 8
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    82.20% Mirip82.20 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.18% Mirip81.18 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.