Agen Penjualan Tenaga Listrik
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Agen Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Agen Penjualan Tenaga Listrik
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik91.73% Mirip91.73 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik90.11% Mirip90.11 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik88.95% Mirip88.95 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik87.71% Mirip87.71 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik87.36% Mirip87.36 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 6PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL86.23% Mirip86.23 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2014BATAN83.76% Mirip83.76 %
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik82.20% Mirip82.20 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik81.18% Mirip81.18 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.