Agen Penjualan Tenaga Listrik
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Agen Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Agen Penjualan Tenaga Listrik
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik96.67% Mirip96.67 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik89.18% Mirip89.18 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik88.83% Mirip88.83 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik88.82% Mirip88.82 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021Usaha Penyediaan Tenaga Listrik86.40% Mirip86.40 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2003Pengelola Pasar Tenaga Listrik83.93% Mirip83.93 %
Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
- 7PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL82.67% Mirip82.67 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik82.37% Mirip82.37 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik81.61% Mirip81.61 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.