Pihak Pelapor

Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak Pelapor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan www.

  2. 2
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    88.28% Mirip88.28 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    88.01% Mirip88.01 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    84.45% Mirip84.45 %
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.45% Mirip81.45 %
    Penanggung Pajak

    Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    81.42% Mirip81.42 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    81.10% Mirip81.10 %
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    80.95% Mirip80.95 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.

  8. 8
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    80.68% Mirip80.68 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    80.64% Mirip80.64 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PP NO. 42 TAHUN 2004
    80.31% Mirip80.31 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.