Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Pelapor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan www.
- 2Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi88.28% Mirip88.28 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak88.01% Mirip88.01 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 3PP NO. 3 TAHUN 1998Pejabat84.45% Mirip84.45 %
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Penanggung Pajak81.45% Mirip81.45 %
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
- 5UU NO. 20 TAHUN 1997Wajib Bayar81.42% Mirip81.42 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik Pegawai Negeri Sipil81.10% Mirip81.10 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2005Wajib Bayar80.95% Mirip80.95 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.
- 8PP NO. 97 TAHUN 2012Wajib Retribusi80.68% Mirip80.68 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2020Advokat80.64% Mirip80.64 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PP NO. 42 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang80.31% Mirip80.31 %
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.