Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wajib Pajak juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 2Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.
- 3Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 5Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 6Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 7Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 8Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 9Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- 10Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- 11Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
- 12Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.
- 13Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi91.32% Mirip91.32 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor88.01% Mirip88.01 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 3PP NO. 97 TAHUN 2012Wajib Retribusi85.52% Mirip85.52 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
- 4PP NO. 56 TAHUN 1996Pejabat Bea dan Cukai84.86% Mirip84.86 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yangditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-undang.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2008Pejabat bea dan cukai84.36% Mirip84.36 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untukmelaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2006Pejabat bea dan cukai84.00% Mirip84.00 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2017Pejabat Bea dan Cukai83.98% Mirip83.98 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- 8UU NO. 28 TAHUN 2007Penanggung Pajak83.98% Mirip83.98 %
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
- 9PP NO. 99 TAHUN 2016Pejabat Bea dan Cukai83.81% Mirip83.81 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang kepabeanan.