Penanggung Pajak

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanggung Pajak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanggung Pajak

    Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan; 2.

  2. 2
    Penanggung Pajak

    Penanggung Pajak adalah orang pribadiatau badan yangbertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yangmenjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurutperaturan perundang-undangan perpajakan;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    88.20% Mirip88.20 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    83.98% Mirip83.98 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    81.45% Mirip81.45 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    81.23% Mirip81.23 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    80.92% Mirip80.92 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.

  6. 6
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    80.84% Mirip80.84 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    80.77% Mirip80.77 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    80.36% Mirip80.36 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.