Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanggung Pajak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan; 2.
- 2Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadiatau badan yangbertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yangmenjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurutperaturan perundang-undangan perpajakan;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Wajib Pajak88.20% Mirip88.20 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak83.98% Mirip83.98 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor81.45% Mirip81.45 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2020Wajib Pajak81.23% Mirip81.23 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Pajak80.92% Mirip80.92 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.
- 6PP NO. 74 TAHUN 2011Wajib Pajak80.84% Mirip80.84 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2021Wajib Pajak80.77% Mirip80.77 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2022Pembeli80.36% Mirip80.36 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.