Pejabat

Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat

    Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karenajabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggungjawab tertentu.

  2. 2
    Pejabat

    Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang untuk terkait dengan tindakan-tindakan yang jabatannya memiliki kewenangan karena melaksanakan bantuan timbal balik.

  3. 3
    Pejabat

    Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  4. 4
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yangdiangkat untuk menduduki jabatan tertentu;4.

  5. 5
    Pejabat

    Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebutPejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaranJaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik sertifikatJaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    84.45% Mirip84.45 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    83.23% Mirip83.23 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    82.88% Mirip82.88 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2016
    82.41% Mirip82.41 %
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    81.79% Mirip81.79 %
    Biaya penagihan pajak

    Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.98% Mirip80.98 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    80.40% Mirip80.40 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.