Pejabat
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karenajabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggungjawab tertentu.
- 2Pejabat
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang untuk terkait dengan tindakan-tindakan yang jabatannya memiliki kewenangan karena melaksanakan bantuan timbal balik.
- 3Pejabat
Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- 4Pejabat
Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yangdiangkat untuk menduduki jabatan tertentu;4.
- 5Pejabat
Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebutPejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaranJaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik sertifikatJaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor84.45% Mirip84.45 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2005Wajib Bayar83.23% Mirip83.23 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi82.88% Mirip82.88 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2016Surat Kuasa Khusus82.41% Mirip82.41 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili Presiden dalam menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
- 5PP NO. 3 TAHUN 1998Biaya penagihan pajak81.79% Mirip81.79 %
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak80.98% Mirip80.98 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 7UU NO. 20 TAHUN 1997Wajib Bayar80.40% Mirip80.40 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.