Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negerisipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undanganditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untukmelakukandalam lingkuptindakundang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Pejabat bea dan cukai84.75% Mirip84.75 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Penyidik84.71% Mirip84.71 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yangdiberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2008Pejabat bea dan cukai84.27% Mirip84.27 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untukmelaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2020Penyidik84.10% Mirip84.10 %
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak82.00% Mirip82.00 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2021PPNS-DAG81.98% Mirip81.98 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- 7UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi81.87% Mirip81.87 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor81.10% Mirip81.10 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 9UU NO. 11 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai80.84% Mirip80.84 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.