Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan www.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Pelapor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 2Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.