Pihak Pelapor

Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan www.

Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak Pelapor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

  2. 2
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.