Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Advokat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- 2Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya95.41% Mirip95.41 %
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2015Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum90.19% Mirip90.19 %
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum adalah orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yangmemenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Pelanggaran Hukum Disiplin Militer81.14% Mirip81.14 %
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Disiplin Militer80.92% Mirip80.92 %
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untukmelaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan,dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor80.64% Mirip80.64 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 6UU NO. 39 TAHUN 1999Pelanggaran hak asasi manusia80.22% Mirip80.22 %
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.