Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat yang berwenang juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.
- 2Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- 3Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.
- 4Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 5Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan,membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau KeputusanKepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat Idan.
- 6Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 7Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.
- 8Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai negeri Sipil dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- 9Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 10Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 11Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 12Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi87.00% Mirip87.00 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2007Tindak Pidana Perdagangan Orang85.74% Mirip85.74 %
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1997Wajib Bayar84.81% Mirip84.81 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.
- 4PP NO. 97 TAHUN 2012Wajib Retribusi84.30% Mirip84.30 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak80.59% Mirip80.59 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor80.31% Mirip80.31 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.