Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat yang berwenang juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.

  2. 2
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.

  4. 4
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. 5
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan,membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau KeputusanKepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat Idan.

  6. 6
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.

  8. 8
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai negeri Sipil dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

  9. 9
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  10. 10
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  11. 11
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  12. 12
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    87.00% Mirip87.00 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    85.74% Mirip85.74 %
    Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    84.81% Mirip84.81 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.

  4. 4
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    84.30% Mirip84.30 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.59% Mirip80.59 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    80.31% Mirip80.31 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.