Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Pelapor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 2Pihak Pelapor
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2020LPSK86.01% Mirip86.01 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2008LPSK83.88% Mirip83.88 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2010Pemohon Informasi Publik82.67% Mirip82.67 %
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2008Pemohon Informasi Publik82.25% Mirip82.25 %
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2020LPSK82.24% Mirip82.24 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2018LPSK81.83% Mirip81.83 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
- 7PERPRES NO. 13 TAHUN 2007LPSK81.57% Mirip81.57 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- 8PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Pengawasan Kepatuhan81.45% Mirip81.45 %
Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan www.
- 9UU NO. 30 TAHUN 2002Pemberantasan tindak pidana korupsi80.20% Mirip80.20 %
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakanmelaluiuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsisupervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,upayapenuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran sertamasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.