Pihak Pelapor

Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak Pelapor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

  2. 2
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    86.01% Mirip86.01 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    83.88% Mirip83.88 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  3. 3
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    82.67% Mirip82.67 %
    Pemohon Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    82.25% Mirip82.25 %
    Pemohon Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  5. 5
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    82.24% Mirip82.24 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    81.83% Mirip81.83 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.

  7. 7
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2007
    81.57% Mirip81.57 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  8. 8
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
    81.45% Mirip81.45 %
    Pengawasan Kepatuhan

    Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan www.

  9. 9
    UU NO. 30 TAHUN 2002
    80.20% Mirip80.20 %
    Pemberantasan tindak pidana korupsi

    Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakanmelaluiuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsisupervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,upayapenuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran sertamasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.