Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wajib Retribusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
- 2Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 1997Wajib Bayar95.08% Mirip95.08 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.
- 2UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Pajak93.10% Mirip93.10 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak85.52% Mirip85.52 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang84.30% Mirip84.30 %
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2010Wajib Bayar83.71% Mirip83.71 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2008Pemerintah82.61% Mirip82.61 %
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
- 7PP NO. 71 TAHUN 2019Pemerintah81.70% Mirip81.70 %
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2005Wajib Bayar81.47% Mirip81.47 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.