Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wajib Retribusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
- 2Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak91.32% Mirip91.32 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 2UU NO. 20 TAHUN 1997Wajib Bayar90.25% Mirip90.25 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Pajak89.67% Mirip89.67 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor88.28% Mirip88.28 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang87.00% Mirip87.00 %
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidik Pegawai Negeri Sipil83.51% Mirip83.51 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negerisipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undanganditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untukmelakukandalam lingkuptindakundang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
- 7PP NO. 3 TAHUN 1998Pejabat82.88% Mirip82.88 %
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
- 8PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik Pegawai Negeri Sipil81.87% Mirip81.87 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.