Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wajib Bayar juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 6Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- 7Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.
- 9Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 97 TAHUN 2012Wajib Retribusi95.08% Mirip95.08 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
- 2UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi90.25% Mirip90.25 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang84.81% Mirip84.81 %
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
- 4UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Pajak84.02% Mirip84.02 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2008Pemerintah82.29% Mirip82.29 %
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak82.19% Mirip82.19 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor81.42% Mirip81.42 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.