Wajib Bayar

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wajib Bayar juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.

  9. 9
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    95.08% Mirip95.08 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    90.25% Mirip90.25 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2004
    84.81% Mirip84.81 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    84.02% Mirip84.02 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    82.29% Mirip82.29 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    82.19% Mirip82.19 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    81.42% Mirip81.42 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.