Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 2Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Pinjaman Luar Negeri91.17% Mirip91.17 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri90.75% Mirip90.75 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri90.43% Mirip90.43 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2011NPPP89.75% Mirip89.75 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri89.12% Mirip89.12 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri85.04% Mirip85.04 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri84.58% Mirip84.58 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 8PP NO. 9 TAHUN 2011NPP83.78% Mirip83.78 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 9PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian Penerusan PDN82.62% Mirip82.62 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.
- 10PP NO. 9 TAHUN 2011NPPLN82.44% Mirip82.44 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.