Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.

  2. 2
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    91.17% Mirip91.17 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    90.75% Mirip90.75 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    90.43% Mirip90.43 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    89.75% Mirip89.75 %
    NPPP

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    89.12% Mirip89.12 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    85.04% Mirip85.04 %
    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    84.58% Mirip84.58 %
    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    83.78% Mirip83.78 %
    NPP

    Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    82.62% Mirip82.62 %
    Naskah Perjanjian Penerusan PDN

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.

  10. 10
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    82.44% Mirip82.44 %
    NPPLN

    Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.