NPPP
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi NPPP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1NPPP
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnyadisingkat NPPP adalah naskah perjanjian untukpenerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antaraPemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri89.75% Mirip89.75 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Pinjaman Luar Negeri89.31% Mirip89.31 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri89.20% Mirip89.20 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian Penerusan PDN88.63% Mirip88.63 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2011NPP88.28% Mirip88.28 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri88.24% Mirip88.24 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri86.46% Mirip86.46 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri86.43% Mirip86.43 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 9PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri85.78% Mirip85.78 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 10PP NO. 54 TAHUN 2008Penerusan PDN80.43% Mirip80.43 %
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan PDN adalah Pinjaman Dalam Negeri yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.