NPPP

Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi NPPP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    NPPP

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnyadisingkat NPPP adalah naskah perjanjian untukpenerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antaraPemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    89.75% Mirip89.75 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    89.31% Mirip89.31 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    89.20% Mirip89.20 %
    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    88.63% Mirip88.63 %
    Naskah Perjanjian Penerusan PDN

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    88.28% Mirip88.28 %
    NPP

    Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    88.24% Mirip88.24 %
    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    86.46% Mirip86.46 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    86.43% Mirip86.43 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  9. 9
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    85.78% Mirip85.78 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  10. 10
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    80.43% Mirip80.43 %
    Penerusan PDN

    Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan PDN adalah Pinjaman Dalam Negeri yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.