Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 2Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 3Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri91.17% Mirip91.17 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2011NPPP89.31% Mirip89.31 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri85.15% Mirip85.15 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006NPPLN84.41% Mirip84.41 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian Penerusan PDN83.25% Mirip83.25 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri82.00% Mirip82.00 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2011NPP81.69% Mirip81.69 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.