NPPLN
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi NPPLN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1NPPLN
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri91.84% Mirip91.84 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2006NPHLN90.91% Mirip90.91 %
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri89.44% Mirip89.44 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006NPPP89.05% Mirip89.05 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnyadisingkat NPPP adalah naskah perjanjian untukpenerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antaraPemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri88.59% Mirip88.59 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian PDN88.04% Mirip88.04 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri87.87% Mirip87.87 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 8PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri87.68% Mirip87.68 %
Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri86.61% Mirip86.61 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.