NPPLN

Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi NPPLN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    NPPLN

    Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    91.84% Mirip91.84 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    90.91% Mirip90.91 %
    NPHLN

    Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    89.44% Mirip89.44 %
    Perjanjian Hibah Luar Negeri

    Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    89.05% Mirip89.05 %
    NPPP

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnyadisingkat NPPP adalah naskah perjanjian untukpenerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antaraPemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    88.59% Mirip88.59 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    88.04% Mirip88.04 %
    Naskah Perjanjian PDN

    Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    87.87% Mirip87.87 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    87.68% Mirip87.68 %
    Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

  9. 9
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    86.61% Mirip86.61 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.