Naskah Perjanjian Penerusan PDN
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri90.04% Mirip90.04 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2011NPPP88.63% Mirip88.63 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri88.29% Mirip88.29 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian PDN86.66% Mirip86.66 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2011NPP85.17% Mirip85.17 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri84.49% Mirip84.49 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri84.19% Mirip84.19 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Pinjaman Luar Negeri83.25% Mirip83.25 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.
- 9PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri82.62% Mirip82.62 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
- 10PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri81.87% Mirip81.87 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.