Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 2Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri93.80% Mirip93.80 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri90.68% Mirip90.68 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri89.61% Mirip89.61 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2011NPPLN84.93% Mirip84.93 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri84.14% Mirip84.14 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri83.19% Mirip83.19 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri81.12% Mirip81.12 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2006NPHLN81.04% Mirip81.04 %
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri80.92% Mirip80.92 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.