Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
- 2Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri93.12% Mirip93.12 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri91.87% Mirip91.87 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri91.85% Mirip91.85 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri88.05% Mirip88.05 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri87.91% Mirip87.91 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri87.83% Mirip87.83 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2011NPPLN86.61% Mirip86.61 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2006NPPLN84.66% Mirip84.66 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2006NPHLN84.31% Mirip84.31 %
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.