Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.

  2. 2
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    93.12% Mirip93.12 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    91.87% Mirip91.87 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    91.85% Mirip91.85 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    88.05% Mirip88.05 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    87.91% Mirip87.91 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    87.83% Mirip87.83 %
    Perjanjian Hibah Luar Negeri

    Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    86.61% Mirip86.61 %
    NPPLN

    Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    84.66% Mirip84.66 %
    NPPLN

    Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    84.31% Mirip84.31 %
    NPHLN

    Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.