Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 2Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 3Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri93.71% Mirip93.71 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri92.44% Mirip92.44 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2006NPPLN92.16% Mirip92.16 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri92.08% Mirip92.08 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri90.75% Mirip90.75 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2011NPP89.57% Mirip89.57 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2011NPPLN88.59% Mirip88.59 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.