Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 2Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 3Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri94.13% Mirip94.13 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri92.60% Mirip92.60 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri91.87% Mirip91.87 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2011NPPLN91.84% Mirip91.84 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri89.92% Mirip89.92 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2006NPPLN89.86% Mirip89.86 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri89.79% Mirip89.79 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri89.61% Mirip89.61 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.