Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 2Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 3Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri94.08% Mirip94.08 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri92.71% Mirip92.71 %
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri91.90% Mirip91.90 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006NPPLN91.76% Mirip91.76 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiPinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiPinjaman Luar Negeri.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri90.43% Mirip90.43 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2011NPP89.27% Mirip89.27 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri87.91% Mirip87.91 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.