Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri94.08% Mirip94.08 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri93.71% Mirip93.71 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian Penerusan PDN90.04% Mirip90.04 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri89.92% Mirip89.92 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2011NPPP88.24% Mirip88.24 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri87.46% Mirip87.46 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2011NPP86.56% Mirip86.56 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri86.54% Mirip86.54 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Pinjaman Luar Negeri85.15% Mirip85.15 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.