Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    94.08% Mirip94.08 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    93.71% Mirip93.71 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    90.04% Mirip90.04 %
    Naskah Perjanjian Penerusan PDN

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan PDN.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    89.92% Mirip89.92 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    88.24% Mirip88.24 %
    NPPP

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    87.46% Mirip87.46 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    86.56% Mirip86.56 %
    NPP

    Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    86.54% Mirip86.54 %
    Perjanjian Hibah Luar Negeri

    Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    85.15% Mirip85.15 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulismengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman LuarNegeri.